Salatiga - Meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga yang diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Salatiga. Jumat (02/12).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara langsung di markas Kejaksaan Negeri Kota Salatiga yang dipimpin oleh Herwin Ardiono selaku Kepala Kejaksaan dan dihadiri unsur Forkopimda serta awak media.
Herwin Ardiono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, tembakau gorilla, obat terlarang, handphone dan barang lainnya.
"Barang bukti ini harus segera dimusnahkan khususnya narkotika, jangan sampai nanti ada penyalahgunaan, " tegasnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Lebih lanjut Herwin mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 26 perkara periode bulan Juli 2022 hingga November 2022. "Yang dimusnahkan sabu seberat 3, 88 gram, tembakau gorila 15, 33 gram, ganja 23, 26 gram, obat terlarang 1750 butir, handphone 23 buah dan barang lainnya berjumlah 236 barang, " jelasnya.
Sementara itu Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar instansi.
"Kegiatan ini bagian dari memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar aparat penegak hukum, " ucapnya.
Rutan Salatiga sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. "Menjadi komitmen bersama untuk terus menegakan aturan dan memberikan keadilan bagi masyarakat, " pungkasnya.