SALATIGA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga kembali memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada para Tahanan.
Dalam kesempatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Salatiga Andri Lesmano, mengatakan bahwa, Bantuan hukum gratis merupakan salah satu hak yang diberikan kepada tahanan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Hal ini sebagai komitmen Rutan Salatiga untuk terus meningkatkan layanan kepada para tahanan, " ujar Karutan Salatiga, Andri Lesmano. Sabtu (22/10/2022).
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto yang mendampingi langsung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gumilang Kota Salatiga kepada tahahan yang membutuhkan pelayanan bantuan hukum.
"Aksi nyata dan komitmen kami dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, kami menggandeng beberapa pihak dan memberikan penyuluhan secara umum maupun secara personal pada tahanan, " ucap Ruwiyanto.
Sementara itu Sri, salah satu tahanan yang terjerat perkara penggelapan ini awalnya takut dan tidak paham tentang hukum akhirnya merasa tenang dengan diberikannya bantuan hukum oleh pihak Rutan.
"Saya sangat terbantu dengan bantuan hukum gratis yang diberikan Rutan, " terangnya.
Sri juga berujar yang awalnya tidak tahu dan awam dengan persoalan hukum, sekarang sudah memahami apa itu proses hukum termasuk dalam proses persidangan serta segera mendapat keadilan dalam perkara yang sedang dijalani.
"Saya awalnya tidak tahu sama sekali dengan hukum, tetapi dengan bantuan hukum yang diberikan ini, saya jadi paham dan semoga perkara saya segera selesai dan seadil-adilnya, " pungkasnya.
(N.Son/***)