Salatiga - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga kembali memberikan penyuluhan dan bantuan hukum gratis kepada warga binaan khususnya para Tahanan baru baik yang belum menjalani proses persidangan maupun yang sedang menjalani masa persidangan.
Kegiatan kali ini Rutan Salatiga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gumilang Kota Salatiga yang dilaksanakan di aula dalam Rutan. Kamis (29/12).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa Rutan Salatiga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap para Tahanan dan Narapidana di Rutan Salatiga.
"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga binaan tanpa kecuali, salah satunya pemberian bantuan hukum gratis, " ujarnya.
Andri menjelaskan Rutan Salatiga menggandeng berbagai Lembaga Bantuan Hukum dimana tujuan utama dari kerjasama ini adalah memberikan bantuan hukum gratis maupun penyuluhan kepada warga binaan.
"Tujuan dari kerjasama ini kami memberikan bantuan hukum baik litigasi, non litigasi dan pos bantuan hukum kepada para tahanan dan narapidana, " ucapnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Lebih lanjut selain konsultasi dan penyuluhan hukum terkait dengan perkara yang sedang dihadapi, warga binaan juga bisa berkonsultasi terkait dengan perkara pidana lainnya maupun perkara perdata. "Harapan kami warga binaan ini dapat mengetahui dan 'melek' hukum, serta bukan menjadi lagi hal yang awam, " pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan perpanjangan penandatangan kerjasama kepada LBH yang sudah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.