SALATIGA - Menyukseskan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga ikuti rapat koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Salatiga yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga di Kayu Arum Resort, Jumat (28/04/2023).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ruwiyanto menyampaikan kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Salatiga dilaksanakan dalam rangka mendukung proses pemenuhan persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kota Salatiga.
"Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung proses pemenuhan persyaratan pendaftaran bakal calon DPRD Kota Salatiga dalam pemilu 2024 mendatang, " ujarnya.
Ruwi menambahkan hadirnya Rutan Salatiga sendiri secara langsung turut serta menyukseskan kontestasi politik dalam pemilu 2024 mendatang.
"Kami siap dalam menyukseskan pemilu tahun 2024, terkait nanti adanya persyaratan yang melibatkan Rutan, kami siap untuk membantu dan memfasilitasi sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku, " jelasnya.
Dalam rapat koordinasi kali ini, Syaemuri selaku Ketua KPU Kota Salatiga ini menjelaskan terkait para pihak dari berbagai instansi yang hadir dalam penjelasan sesuai tugas fungsi masing - masing.
Syaemuri menjelaskan keterkaitan para pihak antara lain Kementerian Agama dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jateng terkait legalisir ijasah SMA/sederajat, Pengadilan Negeri terkait surat keterangan tidak pernah dipidana, hadirnya Polres Salatiga terkait dengan pengurusan SKCK, Kejaksaan terkait surat keterangan untuk terpidana / mantan terpidana.
Baca juga:
Peduli Lansia, Babinsa Sambangi Mbah Sutinah
|
Selain itu hadir juga perwakilan dari Rumah Sakit Daerah Kota Salatiga yang menjelaskan tentang persyaratan surat keterangan Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika, serta Rutan Salatiga terkait surat keterangan telah selesai menjalani pidana.
"Rapat koordinasi kali ini bertujuan dengan pemenuhan persyaratan - persyaratan bagi bakal calon DPRD yang melibatkan instansi atau lembaga lain, dengan hadirnya perwakilan dari masing-masing instansi terkait, kami harapkan dapat dipahami terkait proses penerbitan maupun alur pembuatan syarat-syarat ataupun kelengkapan yang harus dipenuhi, " tandasnya.
(N.Son/***)